TEMPO Interaktif, Bogor - Warga jemaah Ahmadiyah selalu menjadi bulan-bulanan. Tak terkecuali di ruang sidang Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Ditempat inilah para terdakwa terkait kasus penyerangan dan pembakaran sebuah mesjid di Kampung Cisalada, Desa Ciampea Udik, Ciampea diadili sejak akhir Januari lalu.
Sekitar seribu warga Desa Ciampea rajin datang setiap kali sidang digelar dengan terdakwa Ade Novi (18), Akbar (17) dan Aldi (14) itu. Mereka selalu berteriak-teriak mencemooh bahkan mengejar dan memukul para saksi yang datang untuk memberatkan dakwaan terhadap ketiganya.
Ini terjadi seperti saat Mubarik Ahmadari (70), Wakil Ketua Jemaah Ahmadiyah Indonesia Cisalada, bersaksi pada pekan lalu. Dan tiga orang lainnya pada pekan sebelumnya lagi. Massa merangsek ke halaman Pengadilan dan berusaha memasuki ruang sidang.
Tak mampu menembus pagar betis petugas, mereka biasanya akan menyapu segala sudut gedung pengadilan usai sidang untuk memburu para saksi dari jemaah Ahmadiyah. Mubarik, misalnya, dikejar-kejar hingga halaman.
Dihadapan petugas polisi juga TNI yang berusaha melindungi Mubarik, massa menuntut supaya ketiga terdakwa di bebaskan dan pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Mereka juga mengancam akan membakar perkampungan jemaah Ahmadiyah di Kampung Cisalada.
Juru bicara Pengadilan Negeri Cibinong, Alfon, mengatakan seluruhnya ada 16 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. “Tujuh diantaranya telah dihadirkan,” katanya, kemarin.
Sekitar seribu warga Desa Ciampea rajin datang setiap kali sidang digelar dengan terdakwa Ade Novi (18), Akbar (17) dan Aldi (14) itu. Mereka selalu berteriak-teriak mencemooh bahkan mengejar dan memukul para saksi yang datang untuk memberatkan dakwaan terhadap ketiganya.
Ini terjadi seperti saat Mubarik Ahmadari (70), Wakil Ketua Jemaah Ahmadiyah Indonesia Cisalada, bersaksi pada pekan lalu. Dan tiga orang lainnya pada pekan sebelumnya lagi. Massa merangsek ke halaman Pengadilan dan berusaha memasuki ruang sidang.
Tak mampu menembus pagar betis petugas, mereka biasanya akan menyapu segala sudut gedung pengadilan usai sidang untuk memburu para saksi dari jemaah Ahmadiyah. Mubarik, misalnya, dikejar-kejar hingga halaman.
Dihadapan petugas polisi juga TNI yang berusaha melindungi Mubarik, massa menuntut supaya ketiga terdakwa di bebaskan dan pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Mereka juga mengancam akan membakar perkampungan jemaah Ahmadiyah di Kampung Cisalada.
Juru bicara Pengadilan Negeri Cibinong, Alfon, mengatakan seluruhnya ada 16 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. “Tujuh diantaranya telah dihadirkan,” katanya, kemarin.
Untuk mengantisipasinya, Kepala Satuan Samapta Polres Bogor, Ajun Komisaris Pramono, mengatakan akan terus menjaga ketat setiap persidangan itu. Polisi, kata dia, sudah akan memeriksa para pengunjung sejak sebelum memasuki halaman gedung. “Kami mengantisipasi jangan sampai ada pengunjung yang membawa senjata tajam,” katanya.
Alfon sendiri mengatakan kalau kehadiran massa belum sampai mengintimidasi para pengadil. Pun dengan ancaman yang disampaikan langsung. “Kami minta petugas terus melakukan pengamanan,” katanya.
DIKI SUDRAJAT
0 comments:
Posting Komentar